Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono menyatakan pihaknya akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menjual harga tiket terlalu mahal saat arus mudik dan balik Idul Fitri 2018.
"Hari ini kami rapat dengan pihak Angkasa Pura II Supadio Pontianak, membahas banyaknya keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket penerbangan tujuan Pontianak," kata Didi Haryono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan banyak keluhan dari masyarakat yang dimuat di media cetak dan daring (online) terkait penjualan tiket yang "menggila" dengan harga mahal.
"Jika di sini ditemukan ada yang menjual tiket mahal dan tidak sesuai dengan ketentuan segera lapor dan harus ditindak tegas," katanya.
Didi menambahkan, rapat koordinasi itu juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban serta menghilangkan keresahan masyarakat khususnya memantau harga penjualan tiket pesawat udara di Kalbar.
"Bila perlu, jika terbukti maskapai penerbangan menjual tiket pesawat dengan harga mahal, melebihan batas, cabut saja rutenya. Jika penjualan tiket dengan harga tinggi melalui agen maka agen perjalanan itu dicabut izin operasionalnya," kata dia.
Kepada para penumpang, ia mengimbau untuk teliti sebelum membeli tiket dan melaporkan harga tiket ke Posko Pelayanan Terpadu di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Menurut dia harga itu harus sesuai dengan yang terpasang di "banner" tarif sesuai PM 14 tahun 2018 di "check-in counter" dan "digital display".
"Kami yakin dan telah sepakat dengan maskapai untuk memproses tiket yang melebihi tarif batas atas, dan maskapai sepakat untuk diproses hukum sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
"Pihak Angkasa Pura II juga akan mengusulkan ke Kemenhub untuk menutup izin operasi agen yang melanggar aturan," kata Kapolda Kalbar.
Laporkan maskapai jika menjual tiket terlalu mahal
Selasa, 12 Juni 2018 0:02 WIB