Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Singkawang telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan yang akan digunakan untuk pemilihan umum tahun 2019 sebanyak 152.000 pemilih.
"Jumlah DPS hasil perbaikan ini telah kami tetapkan pada Minggu (22/7), yang berjumlah sebanyak 152.000 pemilih," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Rabu.
Menurutnya, DPS hasil perbaikan yang sudah ditetapkan ini merupakan pemutakhiran data pemilih dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada tahun 2018 sejumlah 147.219 pemilih.
"Artinya jumlah DPT Pilkada 2018 sebanyak 147.219 pemilih ditambah dengan pemilih yang menggunakan KTP Elektronik dihari pemungutan suara ditambah pemilih baru (pemula) yang pada 27 April 2019 nanti berusia 17 tahun maupun TNI-Polri yang sudah pensiun dikurangi dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, pindah memilih dan sebagainya yang berjumlah sebanyak 212 pemilih," tuturnya.
Untuk tahapan selanjutnya, KPU Singkawang akan mengumumkan DPS hasil sementara ini yang tujuannya untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, partai politik peserta pemilu maupun lembaga atau individu masyarakat.
"Saran dan masukan ini bisa disampaikan langsung ke KPUD ?maupun petugas kami yang ada di kecamatan dan kelurahan," pintanya.
Jika ada masyarakat yang belum terdaftar maupun tidak memenuhi syarat segera untuk disampaikan sebelum DPS hasil perbaikan ini ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2019.
Sementara itu, jumlah DPS hasil perbaikan yang ditetapkan KPU Singkawang yang berjumlah 152.000 pemilih meliputi lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang.
Untuk Kecamatan Singkawang Barat berjumlah 39.903 pemilih. Kecamatan Singkawang Selatan berjumlah 33.978 pemilih. Kecamatan Singkawang Tengah berjumlah 45.078 pemilih. Kecamatan Singkawang Timur berjumlah 14.167 pemilih. Dan Kecamatan Singkawang Utara berjumlah 18.874 pemilih.