Pontianak (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, AH. Muzammil, mempertanyakan selisih jumlah pemilih sebesar 744 jiwa antara hasil coklit yang dilakukan oleh KPU Kota Pontianak yang mencapai 490.015 jiwa dan jumlah DPS yang direkap sebesar 489.271 jiwa.
"Kami perlu penjelasan terkait selisih 744 pemilih ini, apakah data TMS atau ada hal lain yang menjadi penyebabnya," kata Muzammil saat menghadiri pleno penetapan DPS yang dilaksanakan oleh KPIU Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat.
Selain itu, Muzammil juga menyoroti data pemilih baru dan pemilih TMS yang belum disampaikan secara rinci dalam rapat pleno tersebut. Ia juga menyinggung daftar pemilih khusus (DPK) dan pemilih terdampak Permendagri No.52 Tahun 2020 terkait batas wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
Menanggapi hal ini, KPU Kota Pontianak menjelaskan bahwa hasil coklit telah menemukan sejumlah pemilih baru di beberapa TPS, yang kemudian dikurangi dengan data pemilih TMS, sehingga didapat jumlah DPS sebesar 489.271 pemilih.
Pihaknya juga memastikan bahwa data pemilih terdampak Permendagri No.52 Tahun 2020 telah masuk ke dalam DPS Tahapan Pemilihan, sesuai dengan sinkronisasi antara DP4 dan DPT terakhir yang diterima dari KPU RI.
KPU Kalimantan Barat mengadakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang melibatkan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat guna memastikan keakuratan data pemilih menjelang pilkada 2024.
Komisioner KPU Kalbar, Suryadi, menyampaikan bahwa setiap kabupaten/kota telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih. Proses coklit ini berlangsung selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Penetapan DPS di tingkat kabupaten/kota sudah selesai antara 9 hingga 11 Agustus 2024. Kami di provinsi akan melakukan rekapitulasi untuk memastikan dan memverifikasi kesesuaian data tersebut agar akurat dan termutakhir," kata Suryadi.
Suryadi mengungkapkan bahwa selama proses coklit, ditemukan beberapa perubahan status pemilih, seperti dari TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya. Selain itu, Pantarlih juga menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, sehingga data tersebut harus diperbarui melalui dokumen resmi yang disampaikan oleh PPS dan PPK.
"Kami juga menangani masalah kegandaan data pemilih, baik antar kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Kami telah berkoordinasi dengan KPU RI dan melakukan pembersihan data untuk memastikan keakuratannya," katanya.
Terkait jumlah pemilih, Suryadi menambahkan bahwa tidak ada peningkatan signifikan dari jumlah pemilih tetap yang sebelumnya ditetapkan untuk Pemilu 2024, yakni 3.958.561 jiwa. Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami penurunan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya karena perbedaan jumlah pemilih per TPS antara pemilu dan pilkada.
“Untuk Pilkada 2024, jumlah TPS hanya sekitar 10 ribu," kata Suryadi.