Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pelaksana tugas Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBD) Kota Pontianak, Kalbar 2019 sebesar Rp1,80 triliun.
"RAPBD yang dirancang ini tentunya meningkat dari tahun - tahun sebelumnya dengan melihat realisasi yang sudah dengan tahun sebelumnya dan potensi yang ada pula," ujarnya saat seminar bedah RAPBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2019, Rabu.
Ia menjelaskan dalam RAPBD yang ada asumsi pendapatan Rp1.799,88 miliar. PAD sendiri sebesar Rp450,43 miliar dan pendapatan lain - lainnya Rp285,36 miliar.
"Kemudian untuk dana transfer pusat Rp1,06 triliun yang terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp45,91 miliar, DAU sebesar Rp716,16 miliar dan DAK sebesar Rp298,29 miliar," kata dia.
Sementara itu, untuk komposisi belanja yang ada dalam RAPBD Pontianak 2019 yakni untuk belanja langsung sebesar Rp675, 38 miliar dan belanja tidak langsung sebesar Rp1.099,59 miliar.
"Pada 2019 terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap belanja dan jasa dikarenakan beberapa hal yang dilakukan antara lain untuk meningkatkan pendapatan Non PNS menjadi Rp2,75 juta/per bulan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer Paud, SD dan SMP," kata dia.
Dari sisi efisiensi pada belanja langsung dilakukan pada makan dan minum, perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor dan belanja rutin air, telepon, listrik dan internet.
"Efesiensi belanja pada perangkat daerah ini kita alihkan kepada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat," jelas dia.
Agar RPABD lebih berkualitas dan tersosialisasi ke publik dengan baik dan sebelum dibahas bersama DPRD Kota Pontianak, pihaknya membedah RAPBD melalui seminar dengan menghadirkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ICW, BI Kalbar dengan peserta semua unsur masyarakat dan pihak terkait.
?"Kita bedah RAPBD ini bentuk komitmen pemerintah untuk terus tranparansi dan keseriusan membangun Kota Pontianak sebagaimana seharusnya. Kita butuh masukan untuk membangun kota ini. Kita harus berkolaborasi," ajaknya. (KR-DDI).