Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Krisnandi menyatakan, pihaknya hingga saat ini terus mendalami kasus prostitusi online yang terungkap di sebuah hotel, Rabu (12/4).
"Kasus itu masih kami tangani dan terus dilakukan pengembangan untuk mencari jaringannya, serta kemungkinan ada korban-korban lainnya," kata Krisnandi di Pontianak, Rabu.
Hasil penangkapan tersebut, polisi telah menetapkan tersangka berinisial TLC (22) sebagai mucikari jaringan prostitusi online yang beroperasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.
"Ada kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus ini. Namun kebanyakan kasus seperti ini, terputus jaringannya dan ada yang bekerja sendiri. Makanya kasus ini masih kami kembangkan lagi, ungkapnya.
Menyinggung masalah korban yakni kaum perempuan yang selalu menjadi korban prostitusi online, pada hal kegiatan jual beli tersebut atas kemauan perempuan itu sendiri, dijelaskannya bahwa undang-undang telah menetapkan dalam kasus prostitusi seperti itu, maka mucikarinyalah yang dijadikan tersangka.
"Perbuatan ini masuk dalam perbuatan pengeksploitasian kaum perempuan serta perdagangan orang yang jelas melanggar hukum. Makanya untuk proses lebih lanjut tersangka TLC masih kami tahan di ruang sel Mapolda Kalbar, sedangkan kedua korban yakni TNA (23) dan FU (23) kami bebaskan dan akan siap diambil keterangan sewaktu-waktu," katanya.
Ia menambahkan, kronologis terungkapnya jaringan prostitusi online tersebut, Rabu (12/4) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrim Polda Kalbar melakukan penyamaran dengan cara memesan dua orang wanita FU dan TNA kepada tersangka TLC.
Dari transaksi tersebut, maka disepakati harga masing-masing wanita tersebut sebesar Rp3,5 juta. Sehingga tersangka sekitar pukul 22.30 WIB mengantar kedua wanita yang sudah dipesan tersebut di sebuah kamar di Hotel Tansera Pontianak, katanya.
Begitu tersangka mengantar kedua wanita yang dipesan tersebut, maka anggota Sub Ditreskrim Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti.
(A057/N005)
Polda Kalbar Terus Dalami Kasus Prostitusi Online
Rabu, 19 April 2017 21:17 WIB