Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan, pemerintah Malaysia terkesan diam terkait masuknya narkoba dari negara tetangga tersebut ke Indonesia, khususnya Kalbar.
"Kasus anjing gila (rabies) dan asap akibat Karhutla saat masuk wilayah Malaysia, mereka ribut. Tetapi ketika masuk narkoba dari sana (Malaysia) ke Indonesia mereka diam," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Puluhan ribu pelajar di Kalbar pernah menyalahgunakan narkoba
Gubernur Sutarmidji menjelaskan, pihaknya menyampaikan apa adanya kondisi saat ini dimana banyak penangkapan narkoba dari Malaysia di wilayah Kalbar, sehingga diharapkan pemerintah Malaysia juga dapat serius dalam menangani permasalahan tersebut.
"Saya tadi sudah minta data total pengungkapan kepada Polda Kalbar, ternyata sekitar 99 persen ini semua berasal dari Malaysia. Jadi tanggung jawab saya adalah melaporkan ini kepada Kemenlu agar berkoordinasi dengan Malaysia supaya mereka juga tegas terhadap kasus-kasus narkoba," katanya menegaskan.
Sutarmidji menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia, karena berdasarkan data Polda Kalbar dari Januari hingga Agustus 2019, berdasarkan pengungkapan yang dilakukan aparat, sebagian besar narkoba itu berasal dari Malaysia yang masuk melalui perbatasan.
"Ke depan kami juga akan memprioritaskan membenahi kawasan perbatasan baik dari fasilitas maupun SDM-nya (sumber daya manusianya). Apalagi, terbukti bahwa narkotika ini bisa lolos dari jalur udara, apalahi jalur darat. Hal yang paling membahayakan saja bisa masuk apalagi barang perdagangan lain, sehingga harus segera dibereskan," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 kilogram yang diduga kuat masuk dari Malaysia. Aparat juga mengamankan tiga tersangka, yakni Ahmad Sajali (24) warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan, dan dua warga Malaysia, yaitu Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew (25) dan Jakson Tan Liang Yew anak Tan Choon Hui (30).
Baca juga: Polda Kalbar ungkap jaringan narkoba dikendalikan napi LP Madiun
Sementara itu, tersangka Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew dan Jakson Tan Liang Yew anak Tan Choon Hui mengakui, mereka memasukkan narkotika tersebut melalui jalur udara.
"Sabu-sabu tersebut kami bawa menggunakan jalur udara dan semua lolos di tiga bandara, di Bandara Sarawak, Kuala Lumpur, dan di Pontianak. Setiap kilogramnya kami mendapatkan upah sebesar 500 Ringgit Malaysia," ungkap Kelvin.
Menurut kedua tersangka tersebut, mereka melakukan transaksi dan komunikasi bisnis barang haram tersebut melalui media sosial Facebook, baik kepada bandar maupun yang menerima sabu-sabu tersebut di Pontianak.
Baca juga: Januari - Juli, Polresta Pontianak ungkap 66 kasus narkoba
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 2,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu
Baca juga: Polisi ungkap jaringan narkoba ke Jakarta dari Malaysia via Kalimantan