Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mencatat pada tahun 2018 sekitar 24.560 pelajar pernah menyalahgunakan narkoba menyusul kalangan pekerja sekitar 23.032 orang sehingga diperlukan peran serta semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Kalbar.
"Mari kita bersama-sama ikut memerangi peredaran narkoba agar tidak merusak generasi muda termasuk pelajar yang ada di Kalbar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Sabtu.
Polda Kalbar mencatat sejak Januari 2019 hingga Juli 2019 berhasil mengungkap 426 tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menangkap 572 tersangka, terdiri dari 504 tersangka laki-laki, dan 68 tersangka perempuan, ujarnya.
Hingga bulan Juli 2019, total barang bukti yang disita sebanyak 47 kilogram sabu-sabu, 56 gram ganja kering, 19.277 butir pil ekstasi, 62,5 gram new psychoactive substances (NPS), 143 butir happy five, 219 kotak kosmetik, dan 90 liter minuman keras.
"Perlu diketahui, jenis narkoba yang paling berbahaya yaitu NPS. Ini merupakan narkoba jenis baru. Daya rusaknya terhadap penggunanya sangatlah kuat. Walaupun jumlah yang berhasil kami amankan masih kecil, namun karena NPS itu sudah masuk ke Kalbar maka perlu mencegahnya secara bersama-sama, jangan sampai beredar luas dan semakin banyak orang yang menyalahgunakan narkoba jenis tersebut," katanya.
Ia menambahkan, bahaya penggunaan narkotika ini harus tetap diwaspadai dan harus menjadi perhatian semua pihak sehingga generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Minimal kita semua dapat meminimalisir penyalahgunaan barang haram tersebut di lingkungan terkecil. Generasi muda harus terus diawasi agar tidak salah memilih teman bergaul yang dapat menjerumuskan ke dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap jaringan narkoba dikendalikan napi LP Madiun
Baca juga: Kisah hidup Nunung, dari penyanyi panggilan hingga terjerat narkoba