Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis, musnahkan sebanyak 2,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di halaman Rumah Sakit Anton Sujarwo.
"Pemusnahan sabu-sabu sebanyak 2,2 kilogram ini dari hasil pengungkapan dua kasus narkoba berbeda dengan total enam tersangka," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak.
Baca juga: Kejari Bengkayang musnahkan barang bukti narkotika
Ia menjelaskan, dari enam tersangka, lima laki-laki dan satu perempuan, dari pengungkapan kasus tanggal 1 Juli dan 11 Juli 2019.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial SA (36), Ap (27), AS (24), Yul (46), SGN (27), dan tersangka perempuan berinsial KI (36).
"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pestisida, sehingga barang haram tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan sebanyak 25 kilogram sabu-sabu
Ia menambahkan, dengan digagalkannya upaya penjualan sebanyak 2,2 kilogam sabu-sabu tersebut, maka diasumsikan bisa menyelamatkan sekitar 18.355 jiwa dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan oleh delapan jiwa.
Data Ditnarkoba Polda Kalbar, mencatat sepanjang Januari hingga juli 2019, jajaran Polda Kalbar mengungkap sebanyak 426 kasus narkoba, dengan mengamankan sebanyak 572 tersangka, terdiri laki-laki sebanyak 504 tersangka, dan perempuan sebanyak 68 tersangka.
Dengan total barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 47 kilogram sabu-sabu, 56 gram ganja kering, sebanyak 19.277 butir pil ekstasi, NPS 62,5 gram, happy five 143 butir, kosmetik 219 kotak, dan minuman keras sebanyak 90 liter.
Baca juga: Polres Bengkayang musnahkan narkoba jenis sabu
Baca juga: BNN Provinsi Kalbar musnahkan barang bukti sabu 1,3 kilogram
Baca juga: Polda Kalbar kembali musnahkan sabu dan ekstasi belasan ribu
Polda Kalbar musnahkan 2,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu
Kamis, 1 Agustus 2019 11:40 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pestisida, sehingga barang haram tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab