Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 22 nelayan asal Pantai Kijing dari Kabupaten Mempawah, mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Kalimantan Barat, guna menuntut ganti rugi dampak pembangunan Pelabuhan Internasional.
"Kedatangan kami di sini ingin mendengarkan penjelasan berkaitan dengan dampak pembangunan Pelabuhan Internasional Pantai Kijing bagi kami nelayan," kata Ketua Pengurus Nelayan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Andi di Pontianak, Selasa.
Ia menginginkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang pantas atas pembangunan Pelabuhan Internasional Pantai Kijing yang diperkirakan merugikan banyak nelayan tersebut.
"Kami sudah pernah mendatangi Wakil Bupati Mempawah, beliau mengatakan untuk menyurati dan menyerahkan data secara resmi, dan semua saran dari pemerintah sudah kami lakukan, namun baru ini mau diarahkan ke tim terpadu," jelasnya.
Ia menambahkan, para nelayan menginginkan kasus ini ditangani secara cepat, kerena dengan adanya pembangunan tersebut, mata pencaharian para nelayan di Pantai Kijing menjadi terganggu bahkan diperkirakan mereka harus beralih profesi lain.
Para nelayan juga mengeluhkan harga kelapa yang rendah, apalagi ditambah mata pencaharian mereka sebagai nelayan terancam, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Hesti Herawati mengatakan, pihaknya akan membahas tuntutan para nelayan tersebut bersama tim terpadu sekitar pukul 14.00 WIB hari ini.
Dia mengemukakan, pemerintah tidak akan mengesampingkan hak-hak nelayan, akan tetapi semuanya harus melalui prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Menurut dia, para nelayan merasa ada dari mereka yang masih belum terakomodir. "Kemudian bermunculan aspirasi ganti rugi terhadap alat tangkap baru yang dulu tidak pernah tersuarakan oleh koordinator lapangan mereka," ungkapnya.
Ia menambahkan, mengingat harga kapal yang tidak murah dan jumlah nelayan yang begitu banyak, hal itu membuat pihaknya tidak bisa memutuskan secara cepat terkait apa yang diinginkan oleh para nelayan tersebut.
Nelayan Pantai Kijing tuntut ganti rugi dampak pembangunan Pelabuhan Internasional
Selasa, 1 Oktober 2019 17:43 WIB