Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 untuk mencegah masuknya COVID-19 dari jalur udara, darat, dan laut dalam upaya mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19.
"Untuk Kalbar kami belum melakukan perubahan untuk syarat masuk masyarakat dari luar, baik dari jalur udara, laut, maupun darat. Kami masih mengacu pada Pergub Nomor 75 Tahun 2021, karena ini juga upaya kami dalam mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, masyarakat yang keluar dari Kalbar menggunakan penerbangan, apabila sudah melakukan vaksinasi lengkap 1 dan 2, syarat penerbangan bisa menggunakan Antigen H-1 atau PCR H-3.
"Tapi bila vaksinasi belum lengkap, wajib PCR H-3. Sedangkan untuk masuk ke Kalbar masih berlaku Pergub Nomor 75 Tahun 2021, harus PCR," tuturnya.
Harisson menjelaskan pertimbangan yang mendasari peraturan masuk Kalbar penumpang wajib vaksinasi 1 dan tes swab berbasis RT- PCR negatif adalah tes RT-PCR sangat sensitif untuk mendeteksi virus corona.
"Kalau Antigen hanya mampu mendeteksi pada Ct value 25 ke bawah, sedangkan Ct value > 25 hasil tes antigen negatif, padahal dengan nilai Ct >25 seseorang bersifat infeksius, mampu menularkan virus yang dibawanya ke orang lain," katanya.
Menurutnya, dengan kondisi penumpang dalam pesawat, bus, kapal, atau kendaraan umum lain di mana protorkol kesehatan jaga jarak tidak dapat dipenuhi dan berada dalam ruangan dalam jangka waktu lebih dari 1 jam dengan sirkulasi udara yang tidak baik, tentunya akan sangat berisiko untuk terjadi penularan COVID-19.
"Bila penumpang sampai tertular tentu sesampainya di Kalbar mereka segera menularkan virus ke keluarga atau warga yang berada disekitarnya. Makanya kami mewajibkan vaksinasi 1 dan tes swab berbasis RT-PCR sebagai syarat utk masuk ke Kalbar, dengan moda transportasi apa pun," kata Harisson.
Yang tidak kalah penting, kata Harisson Dinas Kesehatan di daerah juga diminta untuk terus menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan agar masyarakat tidak kendor menerapkannya.
Pemprov Kalbar tetap berlakukan pergub antisipasi gelombang ketiga COVID-19
Kamis, 4 November 2021 14:52 WIB