"Persoalan ini sudah lama dan berlarut-larut. Berbagai upaya telah kami lakukan, namun tidak juga dikabulkan," kata perwakilan dokter spesialis RSUD Pasaman Barat dr. Okta di Simpang Empat, Selasa.
Menurut dia, selama ini jasa layanan atau istilahnya P2 tidak sepenuhnya dibayarkan oleh RSUD. Maksimal yang pernah dibayarkan hanya 30 persen.
"Jasa layanan kami hanya dibayar 30 persen dari yang seharusnya kami dapat," katanya.
Selain itu, insentif propfesi atau istilahnya P1 dan P3 dibayarkan APBD berupa insentif berdasarkan tunjangan kelangkaan profesi tapi insentif tersebut selama empat tahun tidak pernah dibayarkan.
"Selama empat tahun terakhir insentif tidak pernah dibayarkan," katanya.
Padahal, lanjutnya, dokter spesialis memiliki keahlian khusus dengan melayani pasien 24 jam selama tujuh hari. Pada rumah sakit lain menerima insentif sedangkan di Pasaman Barat tidak pernah.
"Adapun remunerasi yang diterima selama ini pun tidak penuh karena terlalu banyak yang menerima atau pembagiannya banyak," katanya.
Baca juga: Dokter spesialis anak: Kesehatan mental adalah fondasi untuk masa depan
Baca juga: Dokter spesialis anak: Kesehatan mental adalah fondasi untuk masa depan
Okta mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya baik pertemuan dengan Sekretaris Daerah, DPRD Pasaman Barat, Inspektorat, Dewan Pengawas RSUD dan lainnya pada prinsipnya setuju ada intensif. Bahkan, mereka juga telah melakukan pembelajaran atau studi tiru ke sejumlah RSUD di Sumbar seperti RSUD Lubuk Sikaping Pasaman dan RSUD Padang Panjang dimana mereka masih membayarkan insentif dan TPP.
"Puncaknya beberapa hari yang lalu di mana awalnya disetujui akan ada insentif di anggaran perubahan, namun tidak ada juga. Makanya kami melakukan aksi mogok dengan memberitahu ke manajemen rumah sakit," ujarnya.
Baca juga: RSUD Pemangkat diminta maksimalkan pelayanan kesehatan
Sementara itu Direktur RSUD Pasaman Barat Yandri menyayangkan terjadinya aksi mogok kerja itu. Pihaknya akan mencarikan solusinya agar pelayanan tetap ada nantinya.
"Untuk pelayanan secara umum tetap jalan. Kita berharap dokter spesialis dapat kembali memberikan pelayanan sembari menunggu proses masalah insentif itu," katanya.
Ia menjelaskan pada prinsipnya Pemkab Pasaman Barat setuju diberikan insentif dan DPRD juga sudah menganggarkan. Namun, insentif itu belum bisa dibayarkan karena RSUD masih memakai sistem remunerasi di mana di dalamnya juga ada terkait tunjangan.
Pihaknya terkendala dengan regulasi atau Peraturan Bupati yang telah dipakai selama ini dengan sistem remunerasi.