Solok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan ketentuan di daerah setempat.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Solok Eka Rianto di Solok, Jumat mengatakan penertiban ini menjawab keresahan masyarakat karena banyak APK yang dipasang pada tempat yang tak diperbolehkan.
Ia mengatakan bahwa APK tersebut melanggar ketentuan seperti dipasang di batang pohon, dipasang di tiang listrik, bahkan ada juga di kawasan rel kereta api.
"Seperti di jalan utama Bandapanduang, banyak APK yang dipakukan di pohon pelindung. Cara pemasangannya dipakukan dan ada juga yang diikatkan pada tiang listrik," katanya.
Rafiqul menyampaikan dalam Perda No 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Solok, juga tidak dibenarkan memasang baliho dalam bentuk apapun di pohon pelindung. Jadi sebenarnya tidak APK saja yang dilarang dipasang di pohon, tapi baliho sejenis dan bentuk apapun.
“Dalam Perda tersebut sudah tegas dilarang. Apalagi APK juga tidak dibenarkan dipasang sesuai dengan SK KPU Kota Solok terkait lokasi dan tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK,” katanya.
Termasuk di kawasan rel kereta api yang ada di Kota Solok. Sejumlah APK juga ditertibkan tim gabungan yang juga ada dari Panwascam.
“Kami juga sudah disurati oleh pihak KAI. Salah satu bunyinya kalau APK yang dipasang di sepanjang rel kereta api tidak dibenarkan. Makanya APK yang dipasang di rel kereta api juga kita sasar,” ujar dia.
Rafiqul menyebutkan ada sekitar ratusan APK yang menempel di pohon hingga tiang listrik yang telah ditertibkan.
Sebelumnya Bawaslu Kota Solok juga telah menyurati partai politik di Kota Solok agar menertibkan APK yang dipasang di lokasi yang dilarang tersebut.
“Sebenarnya sudah banyak juga setelah kita surati, parpol yang menertibkan APKnya secara mandiri. Sehingga aksi kita kali ini tidak begitu banyak lagi APK yang dipasang ditempat yang melanggar,” kata komisioner Bawaslu dua periode ini.
Rafiqul Amin menjelaskan, Bawaslu sudah menyurati seluruh partai politik pada 15 Januari 2024. Dalam surat itu, Bawaslu meminta partai politik untuk menertibkan secara mandiri.
“Bagi partai dan caleg yang tidak menertibkan, kami tertibkan bersama Satpol PP. APK yang tidak sesuai ketentuan dalam pemasangannya, langsung kita bongkar,” kata Rafiqul.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Eka Rianto mengharapkan agar peserta pemilu mengikuti aturan-aturan soal kampanye. Semua pihak harus berpartisipasi mewujudkan pemilu 2024 yang kondusif, aman, dan damai.
Eka Rianto menyampaikan selain APK, Bawaslu Kota Solok juga intens melakukan pengawasan di masa kampanye ini, termasuk pelaksanaan kampanye caleg.
“Selama ini terpantau pelaksanaan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas berjalan dengan baik dan benar. Kita harapkan tidak ada riak dalam Pemilu di Kota Solok,” kata dia.
Bawaslu copot ratusan alat peraga kampanye langgar aturan
Jumat, 19 Januari 2024 10:46 WIB