Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari judi online untuk mencegah praktik ilegal tersebut semakin merajalela.
Menjalankan tugasnya sebagai bidang pencegahan di dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Kemenkominfo, melakukan edukasi dan sosialisasi lewat kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.
"Sosialisasi dan edukasi terus akan kami lakukan secara masif ke semua lini karena satgas itu kan jelas sekali tugasnya, Kementerian Agama dilibatkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dilibatkan, sekolah-sekolah kita libatkan," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu.
Budi menyebutkan terbaru pihaknya telah menggandeng para operator seluler untuk secara rutin setiap hari melakukan SMS blast memberikan pengingat kepada masyarakat yang memiliki gawai mengenai bahaya judi online.
Lalu selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) untuk setiap satu jam menyiarkan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya judi online di siaran radionya.
Harapannya pengingat-pengingat tersebut dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan bisa mencegah lebih banyak masyarakat untuk mencoba judi online yang jelas-jelas merugikan.
Salah satu pesan yang ditekankan dalam setiap edukasi dan sosialisasi yang disebarkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring besutan Presiden Joko Widodo adalah pemain judi online pasti dirugikan.
“Kesadaran masyarakat ini makin penting harus dibangun, karena para bandar judi online semakin berupaya memperluas pasarnya dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk bermain," kata Budi.
Adapun temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan kini bandar judi online memberikan kemudahan untuk para penjudi melakukan deposit melalui pulsa operator seluler.
Skema baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit, namun Menkominfo telah langsung melakukan koordinasi dengan para operator seluler untuk mencegah perjudian online tersebut.
"Saya sudah berkomunikasi dengan seluruh dirut operator seluler untuk semua agar pulsa handphone tidak digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online," katanya.
Budi kemudian menegaskan Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Daring berupaya maksimal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sehingga tidak ada lagi korban dari praktik yang diharamkan di Indonesia itu.
"Negara tidak boleh kalah, kejahatan ini betul-betul merusak ekonomi keluarga, merusak lingkungan sosial, dan juga menumbuhkan kriminalitas," tegasnya.
Baca juga: Transaksi judi daring kalangan menengah atas capai Rp40 miliar
Kemenkominfo gencarkan edukasi untuk mencegah judi online merajalela
Kamis, 20 Juni 2024 10:30 WIB