Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI merupakan produk hukum yang dapat menjawab tantangan masa kini maupun masa depan.
"Alhamdulillah, setelah perjuangan yang luar biasa, kami bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kami siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan menghadapi masa depan," kata Silmy dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Silmy, RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini mengakomodasi perbaikan layanan, salah satunya pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (IMK) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP).
"Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya 2 tahun. Kalau orang asing punya ITAP, 5 tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang IMK setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi," tutur Silmy.
Perubahan UU Kemigrasian juga mengatur seseorang yang telah selesai menjalani tahap penyidikan dan masuk tahap penuntutan dapat dicegah ke luar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Aturan lainnya yang berubah ialah terkait dengan penangkalan. Misalnya, seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.
Di samping itu, UU Kemigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat imigrasi di bidang penegakan hukum untuk dibekali senjata api. Aturan mengenai penggunaan senjata api secara lebih perinci akan termaktub dalam peraturan menteri.
Hal ini penting, kata dia, mengingat pengalaman sebelumnya. Jajarannya pernah mengalami kejadian tragis saat bertugas, yakni ada petugas imigrasi meninggal dunia karena tidak memiliki alat untuk melindungi diri.
"Saat melakukan pengamanan orang asing, petugas diserang. Orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apa pun untuk melindungi nyawanya karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini," kata Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kamis (19/9), Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2045 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi: RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan depan
RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan depan
Jumat, 20 September 2024 23:59 WIB