Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis terhadap dua terpidana korupsi kredit macet Rp550 juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, Langkat Sumut.
"Kedua terpidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Kedua terpidana, jelas hakim, yakni OK Rizky Ibrahim selaku mantan pegawai BRI KCP Tanjung Pura yang divonis dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara.
Selain pidana penjara, terpidana OK Rizky Ibrahim membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu bulan.
Sementara terpidana Fitriani (berkas terpisah) merupakan agen BRI tidak resmi divonis lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan pidana kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana Fitriani berupa pembayaran uang pengganti akibat kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp550 juta.
"Apabila terpidana Fitriani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrach, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu," ungkap Hakim As'ad.
Namun, lanjut As’ad, apabila Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terhadap kedua terpidana karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sementara hal meringankan, kedua terpidana bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum,” jelas Hakim As’ad.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
"Kedua terpidana dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim As’ad.
Vonis itu lebih ringan atas tuntutan JPU Kejari Langkat, yang sebelumnya menuntut OK Rizky dengan pidana dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
"Sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp550 juta," ucap JPU Kejari Langkat Syakdan Hamidi Nasution.
Dengan ketentuan, lanjut JPU, apabila terpidana Fitriani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrach, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana Fitriani tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman pidana penjara tiga tahun," kata JPU Syakdan.