Singkawang (ANTARA) - Satreskrim Polres Singkawang menyerahkan tersangka UA sebagai pelaku pembunuhan terhadap balita bernama Rafa Fauzan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto membenarkan sudah menerima penyerahan tersangka UA beserta barang bukti dari Polres Singkawang.

Sebagaimana diketahui, tersangka UA diduga melakukan pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan beberapa waktu lalu di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, dan mulai hari ini sampai dengan 20 hari kedepan tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Singkawang," ujarnya.

Secepatnya, akan pihaknya limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk di sidangkan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia berharap kepada keluarga almarhum.untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

"Kita akan selalu transparan untuk itu diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kekondusifan sewaktu di persidangan kelak," ujarnya.

Sementara untuk tersangka, ancaman hukuman pidana dari Pasal 80 ayat 3 itu adalah maksimal 15 tahun penjara.

"Dan kita juga sangkakan dengan pasal berencana. Nanti kita buktikan di persidangan, apakah benar-benar terbukti pembunuhan berencana atau tidak," ujarnya.



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026