Pontianak (ANTARA) - Organisasi non-pemerintah, Link-AR Borneo merilis hasil pemantauan atas penghilangan hutan alam atau deforestasi akibat aktivitas PT Mayawana Persada di wilayah Kalimantan Barat yang terjadi sepanjang tahun 2025 dan mendesak pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan untuk bertindak.
Dalam peluncuran laporan yang digelar Selasa, 9 Desember 2025, masyarakat desa Sekucing Kualan dan Kualan Hilir juga turut memberikan kesaksikan tentang konflik yang ditimbulkan PT MP di wilayah konsesi dua kabupaten yaitu Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Sofian Efendi dari Link-AR Borneo menjelaskan bahwa pemantauan tersebut dilakukan dengan menggunakan data primer sebagai sumber data utama. Pengumpulan data primer diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) atau pertemuan warga, wawancana mendalam (In-Depth Interview), dan Obesrvasi (Pengamatan) Lapangan.
Untuk memperoleh gambaran dan analisa tingkat deforestasi, degradasi lahan dan kawasan ekosistem gambut, maupun ancaman habitat Orangutan Kalimantan (Pongo Phygmaeus) dilakukan melalui analisis geospasial dan interpretasi peta dengan diperkuat oleh pengambilan titik-titik koordinat.
Ia mengatakan, pembukaan kawasan hidrologi gambut masih berlanjut, baik pada areal konsesi yang berlokasi di Kabupataen Ketapang maupun Kayong Utara. Pemantauan juga menemukan bahwa praktik buruk bisnis MP juga menyebabkan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo Phygmaeus). terus tertekan ruang hidupnya.
“Situasi ini menunjukkan bahwa MP belum benar-benar mematuhi dan menjalankan komitmennya terhadap prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL),” katanya.
Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2025 juga merebak konflik/sengketa batas desa dan konflik horisontal antar masyarakat akibat keberadaan konsesi PT MP menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap komitmen tanggungjawab sosial terhadap masyarakat, seperti pembayaran fee kayu yang layak dan kompensasi atas kerusakan lahan, maupun lingkungan.
Konflik sosial atas kehadiran PT MP juga diperburuk dengan tindakan kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang bersuara untuk keadilan dan hak atas sumber daya alam bagi keberlangsungan hidupnya.
Link-AR Borneo bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat mendesak PT MP mematuhi dan melaksanakan komitmen prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), serta memulihkan hak masyarakat terdampak atas tanah dan wilayah yang menjadi ruang hidupnya.
Perwakilan warga, Maria Adoh menerangkan bahwa akibat pembabatan hutan oleh PT MP dan perampasan lahan warga desa, membuat ibu-ibu dan perempuan tidak bisa lagi mencari kayu bakar (kayu api) di hutan.
Tidak hanya itu, limbah yang mengalir ke sungai menyebabkan ikan berkurang dan mati, sehingga sumber protein dari ikan yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lauk pauk tidak tersedia lagi.
“Saat ini, sumber makanan dari alam semakin menghilang dan kami sulit untuk bertahan hidup, akibatnya sudah banyak warga yang meninggalkan desa,” katanya.
Aktivis Walhi Kalbar, Hendi menilai bahwa penghilangan hutan atau deforestasi yang dilakukan oleh PT MP sepanjang tahun 2025 terindikasi terjadi di kawasan Hutan Lindung dan diperkirakan luasnya mencapai 4 kali luas Kota Pontianak.
Deforestasi juga terjadi di areal kawasan gambut, dimana izin konsesi PT MP tumpang tindih dengan kawasan habitat Orangutan. Pada tahun 2024, bersama masyarakat setempat, saat melakukan penyusuran, Walhi menemukan sarang sebagai tanda keberadaan orangutan di sejumlah tempat di sekitar konsesi perusahaan.
Dalam acara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Ason menegaskan bahwa pihaknya sudah melalukan kunjungan lapangan untuk mengumpulkan dan melibat langsung bukti-bukti pelanggaran prinsip dan standar PHL yang dilakukan oleh PT MP.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini Komisi II, akan memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan semua pihak pada awal tahun 2026 untuk memastikan PT MP mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masyarakat terdampak memperoleh hak ruang hidupnya.
“Izin perusahaan seharusnya tidak diberikan di wilayah yang menjadi habitat orangutan, dan merugikan kehidupan masyarakat. Praktik bisnis perusahaan tidak boleh menguras sumber sumber daya alam yang menimbulkan kerugian bagi kehidupan masyarakat setempat,” katanya.
Pewakilan BKSDA Kalimantan Barat, Her memberikan pemaparan bahwa survei yang pernah dilakukan menemukan sarang orangutan di areal terbuka, bahkan akibat pembukaan kanal oleh perusahaan telah menyebabkan penurunan sumber air dalam lahan gambut. Bila hal itu terus berlangsung, maka diyakini akan memicu bencana kebakaran hutan dan lahan di masa yang akan datang.
“Untuk itu, diperlukan peraturan perlindungan terkait satwa liar yang terancam punah, termasuk areal kawasan cagar alam yang potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan cagar biosfer,” katanya.
PT MP diketahui mendapatkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tanaman industri Nomor SK.723/Menhut-II/2010 seluas 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Area kawasan hutan alam yang hilang akibat terbitnya izin dari Kementerian Kehutanan ini mencapai 16.118 ha.
Pewarta: RilisUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026