Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 79 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang beragama Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana berdasarkan undang-undang bertepatan dengan Hari Raya Natal 2025, yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Jupri, di Gereja Oikumene, Tarakan, Kamis (25/12).
"Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RK Hari Natal Tahun 2025 dalam suasana penuh khidmat. RK Natal diberikan kepada 79 orang napi dan 1 orang di antaranya langsung bebas menerima RK II," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri, di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).Para penerima RK telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca juga: 880 Warga Binaan di Kalbar menerima remisi Natal 2025
"Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan yang lalu," katanya pula.
Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak napi yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 79 napi yang beragama Kristen dan Katolik, 78 orang menerima RK I dan 1 orang menerima RK II langsung bebas. Besaran RK yang diterima berkisar antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan.
Narapidana penerima RK terdiri dari berbagai latar belakang tindak pidana, di antarnya 40 orang dengan pidana narkotika, 1 orang tindak pidana korupsi (tipikor), dan 38 orang lainnya dengan tindak pidana umum.
Kalapas Jupri turut menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh napi yang hadir.
Baca juga: 283 warga binaan di Sulawesi Selatan terima remisi khusus natal
