Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat mendorong percepatan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk madu Kelulut Kubu Raya.
"Ini kita lakukan sebagai langkah memperkuat identitas produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Hadir pula Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, serta perwakilan sejumlah OPD dan penggiat madu kelulut di Sungai Raya, Kamis.
Jonny Pesta menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Ia menyoroti percepatan pelindungan Indikasi Geografis Madu Kelulut Kubu Raya, yang memiliki karakteristik khas dari wilayah pesisir dan mangrove.
"Pembentukan MPIG melalui Surat Keputusan Bupati menjadi prasyarat utama pengajuan IG. Keberadaannya bukan sekadar administratif, tapi juga mengatur mutu, reputasi, dan tata kelola produk secara berkelanjutan," tuturnya.
Selain itu, pihak Kemenkumham juga memaparkan sistem royalti dalam rezim kekayaan intelektual sebagai mekanisme penghargaan ekonomi bagi pemanfaatan karya secara resmi, yang diatur regulasi nasional. Edukasi ini diharapkan membuka wawasan pemerintah daerah dan pelaku usaha tentang kewajiban serta potensi ekonomi dari KI.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sukiryanto menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendaftaran IG madu Kelulut maupun komoditas unggulan lain, seperti Langsat Punggur.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan MPIG serta mendorong kolaborasi lintas OPD agar proses berjalan sistematis.
Dukungan teknis turut disampaikan BAPPERIDA Kalbar melalui kajian sosial-ekonomi dan penguatan data ilmiah untuk mendukung dokumen deskripsi IG. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar berkomitmen melakukan pengujian laboratorium kualitas madu serta memastikan pemenuhan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) guna menjamin higienitas produk.
Sementara itu, UPT KPH Kubu Raya menyiapkan kelompok usaha perhutanan sosial sebagai basis produksi madu di wilayah pesisir, dan Dinas Lingkungan Hidup serta Kehutanan menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove.
Penggiat madu kelulut mendukung percepatan IG sebagai upaya melindungi identitas dan reputasi produk, termasuk melalui standar prapanen, pascapanen, dan branding “Madu Kelulut Kubu Raya.”
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026