Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial DAS (40) yang diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 26 kilogram.
"Selain menyita ganja, personel juga menyita satu unit gawai, uang tunai, mobil warna silver sebagai barang bukti," ujar Kepala Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring di Labuhabatu Selatan, Sabtu.
Aditya mengatakan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang mendapati informasi bahwa di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, kerap melintas seorang pria dengan panggilan “Dor” yang diduga membawa ganja.
Lebih lanjut, tim melakukan penyelidikan intensif di lokasi pada Jumat (9/1) di Lingkungan Labuhan, Kecamata Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Setelah dilakukan upaya penghentian secara paksa, petugas berhasil mengamankan pengemudi kendaraan yang diketahui sebagai DAS alias D," ucapnya.
Ia mengatakan saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Kapolres berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Kami menegaskan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, khususnya apabila melakukan perlawanan saat penindakan," ucapnya.
