Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumatera Utara menangkap tiga orang diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di wilayah hukumnya.
"Selain menyita sabu-sabu, kami juga mengamankan barang bukti dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, satu bungkus plastik klip transparan, dan satu unit receiver CCTV," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri di Tanjungbalai, Sabtu.
Welman menjelaskan barang bukti yang didapatkan berasal dari tiga pelaku yang hendak melakukan transaksi di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Kamis (8/1).
Lebih lanjut, ketiga pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial J alias warga Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, AF warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, dan DP warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.
"Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti telah diamankam ke Makas Polres Tanjungbalai," kata dia.
Kapolres mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya guna menyelematkan generasi bangsa, terkhusus wilayah hukumnya.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar berperan aktif untuk melaporkan kepada kepolisian jika ada lokasi yang mencurigakan terhadap peredaran narkoba.
"Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar dan bandar narkoba di Kota Tanjungbalai ini. Komitmen kami, kecil atau besar, siapapun yang terlibat narkoba pasti disikat," kata Welman.
