Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserese dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mencabut status penetapan tersangka Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan menyusul beredarnya foto surat dari kepolisian tentang pencabutan status tersangkanya.
"Iya (benar) kita hentikan kasusnya, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Setelah diperiksa (Putri Dakka) memang sudah melunasi hutangnya," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono membenarkan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Pencabutan status tersangka tersebut melalui Surat Ketetapan nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tentang Pencabutan Penetapan Tersangka dikeluarkan 13 Februari 2026, setelah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, di hari yang sama diteken Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Status penetapan tersangka tersebut, kata Setiadi berdalih, karena sebelumnya bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik selama dua kali. Nanti setelah ramai diberitakan hingga menjadi perbincangan di medsos baru datang memenuhi panggilan polisi membawa bukti pembayaran utangnya.
"Jadi gini, pada saat dia (Putri Dakka) di panggil dua kali, itu tidak hadir, terus (status) tersangka. Ribut-ribut, dia lalu (datang) memberikan bukti pembayaran. Dari bukti pembayaran itulah, nilah (ditunjukkan), bahwa dia sudah bayar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik setelah bersangkutan datang, setelah diambil keterangan beserta bukti-bukti pembayaran kepada yang melaporkannya inisial F, itu bukan masalah ongkos jemaah umrah, melainkan kasus bisnis kosmetik. Dengan dikeluarkannya surat ketetapan maka statusnya dipulihkan.
"Setelah ramai-ramai baru dia datang. Kita ambil keterangan, memang sudah bayar dia. Iya itu (pelapor) ibu F. Jadi, memang sudah tidak ada ini tersangka dari perkara itu, tidak ada," katanya lagi.
Sebelumnya, mantan Calon Wali Kota Palopo perempuan dengan nama lengkap Putriana Hamda Dakka ditetapkan tersangka oleh kepolisian melalui keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto pada Selasa, 27 Januari 2026 atas dugaan penipuan dan pengelapan subsidi biaya umrah
Atas keputusan pencabutan penetapan tersangkanya, Putri Dakka menyerang balik dengan melaporkan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri yang dianggap membuat pengaduan palsu kepada pihak kepolisian sehingga mencemarkan nama baiknya berkaitan kasus utang piutang bisnis kosmetik.
Penasihat Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, mengatakan, kliennya dilaporkan pengacara ke Polda Sulsel dengan laporan polisi nomor: LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL ter tanggal 8 Mei 2025 atas tuduhan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow disebut merugikan orang yang di maksud selaku investor (Fatmawati) senilai Rp1,7 miliar lebih.
Proses hukum berjalan selama delapan bulan ditangani Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel hingga ditetapkan tersangka melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum ter tanggal 31 Desember 2025. Belakangan, hasil penyelidikan tidak cukup bukti, sehingga dikeluarkan surat SP3.
Selain melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, pihaknya turut melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri terkait statemen rilis media menyebutnya tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan subsidi umrah. Padahal, kliennya tidak pernah merasa menjadi tersangka pada perkara itu. Bahkan statusnya baru ia ketahui dari penyidik tanpa menerima surat resmi.
