Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh melakukan penahanan terhadap enam orang terduga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit seberat 1,1 ton, yang terjadi di wilayah perkebunan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
“Keenam pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka ini, sebelumnya dilakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit di area perkebunan milik PT Fajar Baizuri di Kecamatan Tadu Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan, Minggu.
Ia mengatakan, penahanan terhadap keenam tersangka dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Ada pun identitas para tersangka masing-masing berinisial S (37), E (47), S (47), F (31), N (35), dan F (29). Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Nagan Raya serta daerah sekitarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian.
AKP Muhammad Rizal mengatakan penangkapan terhadap keenam tersangka tersebut terjadi pada Sabtu (14/3) lalu, saat petugas keamanan perusahaan PT Fajar Baizuri yang sedang melakukan patroli rutin di area perkebunan melihat aktivitas mencurigakan beberapa orang di dalam kebun kelapa sawit.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas keamanan mendapati dua orang yang berinisial FR dan SA keluar dari area kebun dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa enam karung berondolan sawit.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa berondolan tersebut diduga berasal dari dalam kebun perusahaan.
Tidak lama kemudian, petugas kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial SW dan ED yang juga membawa enam karung berondolan sawit menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, masih terdapat dua orang lainnya yang diduga terlibat. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial NA dan FA di sekitar lokasi.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 karung berondolan kelapa sawit dengan berat sekitar 1,1 ton yang diduga merupakan hasil pencurian dari area perkebunan perusahaan.
Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya pencurian hasil perkebunan, karena dapat merugikan pihak lain dan berujung pada proses hukum, kata AKP Muhammad Rizal.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026