Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian menggagalkan peredaran 1.880 butir obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial MM (27).
Kapolsek Klapanunggal Iptu Asep Saifurrohman di Bogor, Selasa, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Klapanunggal setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal.
Ia mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi obat keras, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di Jalan Raya Kampung Walahir dengan menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl dari tangan pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di wilayah Gunung Putri dan kembali menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam kamar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.730 butir tramadol dan 150 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp470.000.
Selain itu, petugas kepolisian juga menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Asep menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Bogor,” katanya.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026