Garut (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut melakukan pendalaman kasus peredaran narkotika jenis sabu dari satu tersangka yang baru ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, jajarannya selama ini terus gencar melakukan patroli mencegah dan menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).

Seperti saat ini, kata dia, kasus yang baru melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda karyawan swasta warga Garut inisial GG (30) di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon, Garut, Kamis (23/4) malam.

Hasil penggeledahan, kata dia, terdapat seseorang membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,67 gram siap edar yang sudah dikemas dalam plastik bening.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu," katanya.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pengakuannya, kata dia, hanya sebagai perantara dalam pengambilan, penyimpanan, sekaligus membantu peredaran sabu di wilayah Garut yang diberi upah uang dan diberi sabu untuk konsumsi sendiri.

"Pelaku mengaku telah beberapa kali menerima sabu sejak Januari 2026 dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Ia menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika di Garut.

Akibat perbuatannya itu kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Pewarta: Feri Purnama
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026