Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin (tengah) bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono (kiri) dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Made Teja (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus minyak dan gas (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/5/2026). Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 42 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi serta penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang April hingga awal Mei 2026 dengan menangkap 46 tersangka serta menyita barang bukti berupa 3,2 kilogram emas, uang tunai senilai Rp1,22 miliar, satu unit ekskavator, dan sejumlah kendaraan. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/kye
Pewarta: Jessica WuysangUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026