Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengoptimalkan pemanfaatan aset barang rampasan negara sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) guna mendukung efisiensi anggaran dan pengelolaan barang bukti yang lebih representatif.
"Langkah tersebut dilakukan setelah bergabungnya fungsi Rupbasan ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mendorong penguatan tata kelola barang sitaan dan barang rampasan negara secara lebih adaptif dan terintegrasi," kata Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan, di Pontianak, Senin.
Dia mengatakan tahun ini Kejari Pontianak secara resmi menerima barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI..
Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal yang berada di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak.
Berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, nilai aset BMN tersebut mencapai Rp2,52 miliar.
Aset hasil rampasan negara itu selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai fasilitas Rupbasan Kejari Pontianak guna mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan efisien.
Emilwan Ridwan bersama Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dukungan terhadap penetapan status penggunaan aset tersebut.
"Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum," tuturnya.
Menurut dia, pemanfaatan aset berstatus penetapan status penggunaan (PSP) tersebut menjadi bagian dari transformasi kelembagaan kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara progresif.
Selain memperkuat fungsi penegakan hukum, optimalisasi aset rampasan negara itu juga dinilai mendukung penghematan keuangan negara dan pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan.
"Dengan pemanfaatan aset tersebut, Kejati Kalbar berharap pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukum Kalimantan Barat dapat berjalan lebih tertata, aman, dan memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi negara maupun masyarakat," kata dia.
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026