Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih Pemkot Pontianak.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujarnya dalam Paripurna Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di DPRD Pontianak, Selasa (2/6/2026).

Dalam laporan tersebut, Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,15 triliun atau 99,56 persen. Sementara Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2,20 triliun, dengan realisasi Rp2,06 triliun atau 93,27 persen. Edi menjelaskan, dari realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.

“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.

Ia menerangkan, SiLPA tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek. Selain itu, SiLPA juga berasal dari penghematan anggaran serta pendapatan yang melampaui target.

“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.

Edi menambahkan, penyusunan laporan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dikonsolidasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Laporan tersebut disusun menggunakan aplikasi keuangan terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Edi berharap capaian WTP ke-15 ini tidak membuat jajaran pemerintah kota berpuas diri. Menurutnya, kualitas pengelolaan keuangan harus terus ditingkatkan agar program yang disusun bersama DPRD tidak hanya terserap secara anggaran, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengapresiasi Pemerintah Kota Pontianak yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, opini WTP menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Setelah hasil pemeriksaan BPK diterima, laporan tersebut kemudian diproses menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, angka-angka dalam laporan pertanggungjawaban APBD telah disampaikan secara jelas, termasuk realisasi yang tercapai maupun yang belum tercapai. Menurutnya, proses pembahasan di DPRD akan tetap berjalan sesuai tahapan.

“Angka-angka itu sudah jelas, ada yang tercapai, ada yang tidak, dan lain sebagainya. Setelah ini masuk perhitungan APBD Kota Pontianak,” katanya.

Satarudin menerangkan, setelah penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi. Setelah itu, agenda berikutnya adalah jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi.

“Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” jelasnya. 



Pewarta: Dedi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026