Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah (ATA) hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah (TAF) sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATA selaku Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, dan TAF selaku Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM pada Juni 2023-Mei 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil enam saksi lainnya untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Mereka adalah LM selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005-2022, NF selaku Department Head of Legal PT Putra Perkasa Abadi (PPA), ANY selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, ADS selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara, dan KK selaku pihak swasta.
Kemudian, anggota Exco PSSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama sekaligus kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yakni Endri Erawan.
Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim.
Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Pewarta: Rio FeisalUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026