Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengelolaan keuangan perusahaan tambang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa komisaris di PT Petro Naga Jaya berinisial RF pada Kamis (19/6).
"Penyidik mendalami pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang terkait dengan tersangka RW," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut.
KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.