Malaysia Deportasi 150 PMI Ilegal

  • Senin, 10 Desember 2018 7:49

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (7/12/2018) malam. BP3TKI Pontianak mencatat terdapat 150 PMI dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena paspor sudah habis masa berlakunya serta tidak memiliki visa dan kontrak kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (7/12/2018) malam. BP3TKI Pontianak mencatat terdapat 150 PMI dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena paspor sudah habis masa berlakunya serta tidak memiliki visa dan kontrak kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw

Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperlihatkan passpor saat mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (7/12/2018) malam. BP3TKI Pontianak mencatat terdapat 150 PMI dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena paspor sudah habis masa berlakunya serta tidak memiliki visa dan kontrak kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (7/12/2018) malam. BP3TKI Pontianak dan P4TKI Entikong mencatat terdapat 150 PMI dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena paspor sudah habis masa berlakunya serta tidak memiliki visa dan kontrak kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw

Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan menjalani pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Jumat (7/12/2018) malam. BP3TKI Pontianak mencatat terdapat 150 PMI dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena paspor sudah habis masa berlakunya serta tidak memiliki visa dan kontrak kerja. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/jhw

Berita Terkait