Singkawang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang berkomitmen mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi guna menjamin akses pendidikan yang merata bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin mengatakan, pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara terbuka dan adil bagi seluruh calon peserta didik.
“Transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi harus benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan SPMB di Kota Singkawang,” katanya dalam penandatanganan Pakta Integritas SPMB yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang di Aula Disdikbud Singkawang, Kamis.
Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi proses penerimaan murid baru agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat menghambat akses pendidikan bagi peserta didik.
"Penandatanganan Pakta integritas tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi, mengatakan pakta integritas SPMB merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di daerah.
Ia menyebut pihaknya bersama seluruh komponen masyarakat berupaya maksimal agar pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Asmadi mengimbau masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah agar memperhatikan informasi resmi dan ketentuan SPMB sehingga memperoleh informasi yang akurat dari panitia sekolah tujuan.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan kendala maupun dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.
“Jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau pengaduan, masyarakat dapat melapor ke Disdikbud. Kami siap menampung laporan demi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan SPMB,” katanya.
Ia menjelaskan kuota penerimaan untuk jenjang sekolah dasar terdiri atas jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi atau perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dari total daya tampung.
Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama, kuota dibagi menjadi jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, dan prestasi minimal 35 persen.
Menurut Asmadi, total daya tampung SPMB tahun ajaran 2026/2027 di Kota Singkawang mencapai 5.431 siswa untuk jenjang SD negeri dan swasta, serta 4.455 siswa untuk jenjang SMP negeri dan swasta.
Pewarta: NarwatiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026