Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung

Joint operation Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat) bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat mengungkap laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab), yang memproduksi happy water

Bandung (ANTARA) - Joint operation Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat) bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat mengungkap laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab), yang memproduksi happy water.

"Selaras dengan semangat Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, Bea Cukai dan Polri berhasil mengungkap keberadaan clandestine lab yang memproduksi happy water di Bandung, Jawa Barat," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Kamis (12/12).

Penindakan narkotika ini berawal dari informasi Subdit 3 Bareskrim Polri bahwa diduga ada clandestine lab happy water di Bandung, Jawa Barat. Untuk menindaklanjuti informasi ini, dilakukan joint operation antara Polri dengan Bea Cukai. Tim gabungan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu yang bertugas melakukan surveillance pada tempat distribusi bahan baku di Komplek Bogor Asri, Cibinong, Bogor dan melakukan surveillance pada tempat yang diduga digunakan sebagai clandestine lab di Perumahan Podomoro Park Bandung.

Pada Selasa (10/12) tim gabungan yang berada di Bogor menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi gudang bahan baku di Cibinong, Bogor. Di rumah tersebut, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial SR yang berperan sebagai penghubung dan transporter bahan baku dari Bogor ke clandestine lab di Bandung. SR selanjutnya dibawa ke Bandung untuk pengembangan kasus. Kemudian, pada Rabu (11/12) Wakabareskrim Polri memimpin giat penindakan/RPE terhadap clandestine lab di Bandung. Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang tersangka berinisial SP dan IV, yang berperan sebagai peracik bahan baku dan pengemas.

Adapun rincian barang bukti penindakan narkoba ini adalah sebagai berikut:

1.Dari mobil tersangka SR di Cibinong, Bogor, tim gabungan menemukan 100 saset serbuk happy water, 3 liter bahan baku narkotika berupa cairan bening yang positif mengandung amfetamina dan dikemas dalam 3 buah jeriken.

2.Di sebuah rumah di Komplek Bogor Asri, Cibinong, Bogor yang diduga dijadikan gudang bahan baku, tim gabungan menemukan 140 botol (ukuran 20 ml) liquid vape dan 1000 saset happy water.

3.Di rumah yang dijadikan clandestine lab di Perumahan Podomoro Park, Buah Batu Bandung, tim gabungan menemukan:
Bahan jadi berupa 7.333 saset berisikan serbuk happy water; 494 botol (20 ml) liquid; 62 butir pil warna hijau kuning yang mengandung MDMA; dan 95 butir pil warna merah yang mengandung MDMA.
Bahan baku narkotika berupa 3 liter cairan bening positif mengandung golongan amfetamina dikemas dalam 3 jeriken; 4 bungkus alumunium foil berwarna silver bertuliskan 10,4 kg, berisikan serbuk yang sudah terpakai diduga bahan baku narkotika (mengandung bahan kimia 3-methylvaleric acid); 1 plastik bening berisikan serbuk putih diduga bahan baku narkotika (mengandung bahan kimia cyclopentanecarboxylic acid); dan 3,03 liter cairan bening positif mengandung metamfetamina dalam 1 botol plastik.

"Dari penindakan narkotika ini, tim gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ialah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Masih ada satu orang yang berperan sebagai pengendali clandestine lab ini dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Nirwala.

Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 milliar dan paling banyak 10 miliar Rupiah. Diketahui, barang bukti narkotika dalam penindakan ini akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru. Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 9.004.895 jiwa.
Nirwala menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika. Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama instansi penegak hukum lainnya. Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika, pungkas Nirwala.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024