Ketapang (Antara Kalbar) - Seorang tersangka pencurian motor ditangkap unit Buser Polres Ketapang pada Rabu (29/10). Kasubag Humas Polres Ketapang Iptu Didi Sutriadi mengatakan, penangkapan pelaku pencurian motor berasal dari laporan korban bernama Anwar Afan pada 21 Oktober lalu.
Pelaku curanmor itu adalah residivis kambuhan asal Palembang bernama Bandarsyah (30). Ia terpaksa ditembak kakinya oleh tim Buser Polres Ketapang karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Pelaku sempat melarikan diri ke dalam semak belukar, kemudian langsung diberikan tembakan peringatan, namun tidak mau menyerah, sehinga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, yaitu satu unit Honda Beat nomor polisi KB 3582 GZ dan satu unit Yamaha Jupiter nomor polisi KB 2185 ZO.
Saat ini tersangka masih diperiksa di Mapolres Ketapang, untuk dikembangkan untuk penangkapan tersangka curanmor lainnya.
Tersangka curanmor diancam dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan penggelapan dengan kurungan lima tahun penjara.
Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi Ketapang
Rabu, 29 Oktober 2014 22:08 WIB