Solo (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap seorang
tukang parkir yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di
kawasan Jalan Slamet Riyadi Solo.
Kepala Polres Kota
Surakarta Kombes Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Agus
Puryadi, di Solo, Selasa, mengatakan bahwa tersangka sehari-hari bekerja
sebagai tukang parkir itu bernisial RS (27), warga Laweyan Solo, dan
kini sedang diproses hukum.
Menurut Agus, tersangka
ditangkap oleh petugas, ketika sedang menggunakan sabu-sabu di sebuah
kamar mandi tempat dia bekerja di Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu
(3/4), sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain itu, polisi juga
berhasil menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu pipet,
satu buah bong terbuat dari botol palstik, sedotan, satu buah plastik
kecil bekas bungkus sabu-sabu, dan satu handphone warna putih.
Agus menerangkan, petugas kepolisian setempat saat memeriksa HP milik
tersangka terbukti melakukan komunikasi melalui SMS dengan seseorang
yang belum diketahui identitasnya dan memberikan petunjuk mengambil
barang di suatu tempat.
"Tersangka ini, dengan menggunakan
istilah pesanan 'supra' artinya seperempat (0,25) gram sabu-sabu dan
paket pahe atau seperdelapan gram," katanya lagi.
Dalam
pemeriksaan tersangka mengaku paket pahe sabu-sabu dengan harga Rp150
ribu per paketnya. Tersangka RS ini mempunyai hubungan komunikasi dengan
pihak di atasnya dan juga ke bawah.
Atas perbuatan
tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat empat tahun hingga 12 tahun, sedangkan denda uang minimal Rp40
juta hingga Rp8 miliar.
Pihaknya terus meningkatkan operasi terutama kasus narkoba karena Solo menjadi salah satu daerah pemasaran para bandarnya.
Dia menegaskan, pemerintah pusat juga telah menyatakan bahwa
Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, sehingga peran masyarakat
sangat diperlukan untuk memberantas jaringannya termasuk di wilayah
Solo.
Polisi Tangkap Tukang Parkir Kurir Narkoba
Selasa, 5 April 2016 9:47 WIB