Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan merampungkan 10 program prioritas pembangunan daerah yang telah dimulai tahun 2011.

"Tahun 2012 ini, kita akan terus berlari lebih kencang dan berproses lebih cepat dalam merampungkan 10 program prioritas pada tahun lalu," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.

Dia merincikan, 10 program prioritas pembangunan Kubu Raya, yakni penanggulangan kemiskinan, kemandirian tenaga kerja lokal, pengembangan daya saing dan iklim investasi, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan mutu dan pelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana.

Kemudian, peningkatan prasarana dan sarana dasar, penguatan otonomi dan kelembagaan desa, reformasi birokrasi pelayanan publik, pengarusutamaan gender, ibu dan anak serta pembinaan ketenteraman dan ketertiban.

"Dalam rangka mewujudkan strategi dan program prioritas sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah merumuskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA)," tuturnya.

Hal itu sebagai dasar dalam penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran-2011 sekaligus sebagai landasan operasional bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan khususnya pada tahun 2011.

Muda menjelaskan, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah otonom yang usianya relatif baru sehingga diperlukan adanya langkah-langkah strategis dan terarah untuk dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya secara efisien dan efektif.

"Kita menyadari, dalam menjalankan 10 program prioritas pembangunan daerah itu tentu banyak kendala yang kita hadapi, bahkan tidak menutup cela juga ada kekurangannya. Untuk itu tahun ini kita akan menyempurnakannya dengan program yang terarah dan berkelanjutan," kata Bupati yang maju dari jalur independen itu.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya periode 2009-2014. Dimana perda tersebut dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 yang merupakan rencana dan komitmen kerja untuk satu (satu) tahun anggaran.

"RPJMD dan RKPD Kabupaten Kubu Raya sebagaimana tersebut di atas berisikan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta prioritas daerah yang merupakan kondisi spesifik yang ingin dicapai, yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan, program dan kegiatan yang lebih operasional," tuturnya.

(pso-171)

 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012