Serang (ANTARA Kalbar) - Suku adat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak Banten, meminta kepercayaan atau agama mereka yakni Sunda Wiwitan tetap dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sejak Tahun 1972 dalam KTP warga Baduy selalu dicantumkan 'Sunda Wiwitan' sebagai agama kami karena merupakan amanah dari leluhur. Tetapi sejak 2011 hingga sekarang, Sunda Wiwitan itu sudah tidak dicantumkan lagi dengan alasan tidak ada dalam undang-undang," kata tokoh masyarakat Baduy luar yang juga kepala Desa Kanekes, Daenah di Serang, Sabtu.

Ia meminta pemerintah mengakui Sunda Wiwitan sebagai agama atau kepercayaan masyarakat adat Baduy, sehingga tetap dicantumkan dalam KTP seperti sebelumnya. Karena ia khawatir generasi masyarakat Baduy ke depan menjadi kebingungan, jika Sunda Wiwitan itu tidak dicantumkan dalam KTP.

"Sejak pertama kami memiliki KTP sudah ada 10 KTP, Sunda Wiwitan tetap tercantum sejak dahulu. Namun tiba-tiba, pada 2011 sampai sekarang tidak dicantumkan lagi, masyarakat kami menjadi resah," kata Daenah yang mewakili 1.388 masyarakat Baduy saat berdialog dengan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada rangkaian 'Seba Baduy' di Kantor Gubernur Banten di Serang, Sabtu malam.

Oleh sebab itu, ia meminta Gubernur Banten dan pejabat di Provinsi Banten untuk memikirkan masalah tersebut, sehingga Sunda Wiwitan tetap tercantum dalam status agama bagi masyarakat Baduy dalam KTP mereka.

Permintaan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Baduy dalam Ayah Mursid, ia meminta pemerintah Provinsi Banten, Majelis Ulama Indonesia bisa segera memutuskan maslah tersebut, karena hal ini menjadi keresahan di masyarakat adat baduy.

"Kami khawatir generasi kami selanjutnya tidak memiliki status agama sunda wiwitan, jika tidak dicantumkan dalam KTP. Mohon ini segera diperhatikan, apalagi saat ini kami mendengar pemerintah sedang menjalankan KTP elektronik," kata Mursid dengan Bahasa Indonesia yang jelas dan lancar.

Menanggapi permintaan tokoh adat Baduy tersebut, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, memang dalam undang-undang agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Banten akan segera membahas masalah tersebut dengan MUI dan Kanwil Kemenag Banten.

"Masalah ini menyangkut agama dan kepercayaan masyarakat Baduy, untuk itu kami selaku gubernur Banten akan segera membahas dengan MUI dan Kanwil Kemeneg agar bisa segera diputuskan," kata Ratu Atut Chosiyah.

(M045)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012