Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek menyiapkan sedikitnya Rp7,5 miliar untuk 12 korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100.
Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Sabtu, mengatakan 12 korban tersebut adalah pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Para korban tersebut tercatat sebagai pekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar dan Sky Aviation.
Pada peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 itu, mereka dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek.
Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan ditambah Jaminan Hari Tua, ditambah Rp2 juta uang pemakaman, dan ditambah Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
(E007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Sabtu, mengatakan 12 korban tersebut adalah pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Para korban tersebut tercatat sebagai pekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar dan Sky Aviation.
Pada peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 itu, mereka dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek.
Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan ditambah Jaminan Hari Tua, ditambah Rp2 juta uang pemakaman, dan ditambah Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
(E007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012