Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya akan menertibkan pemain layangan yang dinilai sudah banyak meresahkan warga.

"Kita akan terus melakukan penertiban terhadap masyarakat yang memainkan layang-layang, karena semuanya sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2010 tentang ketertiban umum sesuai dengan pasal 36 bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah atau daerah kecuali atas izin bupati," kata Kepala Satpol PP Kubu Raya, Andy Hasriyadi, di Sungai Raya, Rabu.

Dia menuturkan jika Perda tersebut dilanggar, maka sanksi sesuai dengan Bab 12 ketentuan pidana pasal 53 pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Sebaiknya masyarakat menaati peraturan daerah, karena permainan layang-layang sangat membahayakan. Pasalnya dalam beberapa bulan terakhir sudah ada yang menjadi korban baik itu pengendara yang terkena tali gelasan maupun kabel yang terkena kawat dari masyarakat yang bermain layang-layang," tuturnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kegiatan permainan layang-layang tersebut dijadikan sebagai arena judi. Namun pihaknya mengalami kesulitan untuk mengungkapnya lantaran guna mencari bukti dari permainan judi.

"Karena mereka tidak bermain judi seperti lainnya yang menggunakan uang secara terang-terangan, sehingga kita sulit untuk membuktikannya. Namun kita akan terus melakukan pemantauan terhadap permainan layang-layang ini," katanya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012