Kairo (ANTARA Kalbar/Xinhua-0ANA) - Kondisi kesehatan mantan presiden Mesir Hosni Mubarak memburuk pada hari keempat dia dijebloskan di penjara Tora, kata media pemerintah Selasa.

Mubarak, 84 tahun, menderita masalah kesehatan yang telah terakumulasi sejak ia dirawat di penjara Sabtu setelah pengadilan mengumumkan vonis.

Isteri Mubarak Suzanne Mubarak mengunjunginya pada  Senin untuk pertama kali sejak dia dipindahkan  ke Tora, Kairo.

Dia didampingi oleh putri-menantunya Heidi Rasekh dan Khadiga el-Gammal dan ayah mertua anaknya Mahmoud el-Gammal.

Mubarak mengatakan kepada istrinya "Mereka membawa saya ke sini untuk membunuh saya," menurut Al Masry Al Youm.

Mantan presiden tetap tinggal di satu rumah sakit militer di pinggiran Kairo sebelum putusan akhir pada akhir pekan.

Istri Mubarak menangis dan benar-benar mengalami syok saat melihat suaminya di penjara Tora, yang membuat Mubarak sangat frustasi dan  dia menolak untuk makan sepanjang hari, menurut kantor berita negara MENA.

Pengadilan Pidana Kairo Sabtu lalu menghukum Mubarak dan mantan menteri dalam negeri Habib Adli dengan hukuman seumur hidup di penjara atas tuduhan keterlibatan dalam membunuh demonstran.

Dua putra dan enam mantan perwira polisi dibebaskan.

Mantan presiden kemudian langsung dipindahkan ke Penjara Tora dengan helikopter sesuai dengan keputusan  jaksa setelah putusan.  
   
Mubarak terkejut dan menolak meninggalkan pesawat. Dia, yang menderita masalah kesehatan, bahkan menangis, kata media lokal.

Setelah lebih dari dua jam perundingan, dia setuju untuk masuk penjara di selatan Kairo itu.

Pada Ahad, mantan pemimpin itu mengenakan setelan biru untuk tahanan yang sudah dihukum. Petugas penjara mengambil foto dia dan memberinya sejumlah foto narapidana lainnya.

Mubarak meminta dua dokter dari Pusat Medis Internasional di mana dia telah ditahan sebelum putusan menemaninya di rumah sakit penjara Tora, tetapi ditolak oleh otoritas penjara, menurut MENA.

Gamal dan Alaa mengajukan permohonan untuk menjadikan mereka semua dalam satu penjara dengan ayah mereka berdasarkan pasal "reuni" hukum penjara. Permintaan Gamal telah disetujui tetapi Alaa belum ditentukan.

(H-AK)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012