Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah menetapkan harga patokan ekspor untuk bulan Juni 2012 atas 76 produk pertambangan mineral yang dikenakan bea keluar.
Harga patokan ekspor (HPE) tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 34/M-Dag/Per/5/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang salinannya diperoleh di Jakarta, Kamis.
Sesuai aturan itu, penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, "free on board" (FOB), pasar dalam negeri, atau negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapannya.
HPE berdasarkan Permendag yang ditandatangani Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh yang mengatasnamakan Menteri Perdagangan pada 28 Mei 2012 tersebut berlaku sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2012.
Ke-76 produk pertambangan yang ditetapkan HPE-nya antara lain tembaga sebesar 2.165 dolar per ton, emas 2.827,5 dolar per ton, perak 2.234,8 dolar per ton, timbal 300 dolar per ton, dan seng 430 dolar per ton.
Lalu, untuk nikel terbagi menjadi kandungan nikel di bawah 1,5 persen adalah 15,8 dolar per wet metric ton (WMT), kandungan1,5-1,8 persen 25,14 dolar per WMT, kandungan 1,8-2 persen 32,69 dolar per WMT, dan kandungan di atas 2 persen 41,52 dolar per WMT.
Pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, menetapkan produk-produk pertambangan tersebut dikenakan bea keluar sebesar 20 persen.
(K007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Harga patokan ekspor (HPE) tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 34/M-Dag/Per/5/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang salinannya diperoleh di Jakarta, Kamis.
Sesuai aturan itu, penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, "free on board" (FOB), pasar dalam negeri, atau negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapannya.
HPE berdasarkan Permendag yang ditandatangani Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh yang mengatasnamakan Menteri Perdagangan pada 28 Mei 2012 tersebut berlaku sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2012.
Ke-76 produk pertambangan yang ditetapkan HPE-nya antara lain tembaga sebesar 2.165 dolar per ton, emas 2.827,5 dolar per ton, perak 2.234,8 dolar per ton, timbal 300 dolar per ton, dan seng 430 dolar per ton.
Lalu, untuk nikel terbagi menjadi kandungan nikel di bawah 1,5 persen adalah 15,8 dolar per wet metric ton (WMT), kandungan1,5-1,8 persen 25,14 dolar per WMT, kandungan 1,8-2 persen 32,69 dolar per WMT, dan kandungan di atas 2 persen 41,52 dolar per WMT.
Pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, menetapkan produk-produk pertambangan tersebut dikenakan bea keluar sebesar 20 persen.
(K007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012