Pontianak (ANTARA Kalbar) - Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak Muhammad Fauzie mendesak pemerintah setempat agar memberikan insentif bagi pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), guna menghindari pungutan liar saat memproses kepengurusan perizinan usaha di kota itu.
"Kami menginginkan Pemerintah Kota Pontianak memberikan insentif kepada pegawai BP2T agar mereka tidak melakukan pungli saat kepengurusan, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang bisa selesai satu hari secara gratis lagi," kata Muhammad Fauzie di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pemberian insentif tersebut pada APBD Kota Pontianak, agar para pegawai BP2T dalam menjalankan tugasnya bisa lebih ditingkatkan lagi.
"Kalau mereka dituntut bekerja maksimal, hendaknya pemkot juga memperhatikan kesejahteraan mereka," ucapnya.
Sementara, Kepala BP2T Kota Pontianak Eka Kusumawati mengatakan, antusias masyarakat kota itu untuk mengurus sejumlah perizinan usaha cukup tinggi, hal itu terbukti dari Januari hingga Mei 2012 pihaknya telah mengeluarkan sekitar 5.000 izin.
Adapun izin yang paling banyak dikeluarkan oleh BP2T, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Gangguan atau HO, TDP, SITU, dan SIUP.
Dalam kesempatan itu, Eka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin dibidang apa saja agar usahanya legal.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kami menginginkan Pemerintah Kota Pontianak memberikan insentif kepada pegawai BP2T agar mereka tidak melakukan pungli saat kepengurusan, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang bisa selesai satu hari secara gratis lagi," kata Muhammad Fauzie di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pemberian insentif tersebut pada APBD Kota Pontianak, agar para pegawai BP2T dalam menjalankan tugasnya bisa lebih ditingkatkan lagi.
"Kalau mereka dituntut bekerja maksimal, hendaknya pemkot juga memperhatikan kesejahteraan mereka," ucapnya.
Sementara, Kepala BP2T Kota Pontianak Eka Kusumawati mengatakan, antusias masyarakat kota itu untuk mengurus sejumlah perizinan usaha cukup tinggi, hal itu terbukti dari Januari hingga Mei 2012 pihaknya telah mengeluarkan sekitar 5.000 izin.
Adapun izin yang paling banyak dikeluarkan oleh BP2T, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Gangguan atau HO, TDP, SITU, dan SIUP.
Dalam kesempatan itu, Eka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin dibidang apa saja agar usahanya legal.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012