Pontianak (ANTARA Kalbar) - Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Sanggau mempertanyakan vonis bebas terdakwa gula ilegal sebanyak 960 karung oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa.

"Jika dilihat dengan kasus yang sama sebelumnya," tegas Wakil Ketua LAKI Kabupaten Sanggau, Tomas di Sanggau, Selasa.

Menurut dia, untuk kasus dimana terdakwa Adi Zakaria dengan jumlah barang bukti sebanyak 170 karung gula yang dituntut enam bulan penjara, diputus satu tahun oleh majelis hakim.

"Ini sudah menciderai rasa keadilan di masyarakat, sebab kasus yang sama dituntut oleh jaksa enam bulan dan diputus oleh majelis hakim satu tahun, makanya saya heran dengan hakim, pertimbangan hukum apa yang melandasi diputus bebas," katanya.
(pso-171/

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012