Denpasar (ANTARA Kalbar) - Loeana Kanginnadhi, nenek berusia 77 tahun yang dalam kondisi lemah terbaring di tempat tidur menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Loeana datang ke pengadilan dengan diantar ambulans karena ia sebenarnya masih dalam kondisi perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah.
Loeana merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai satu juta dolar AS di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Kasus penggelapan ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yakni tahun 2001-2004. Saat itu ia menjual tanah bekas kantor KNPI seluas 7.200 meter persegi kepada Putra Masagung seharga 1 juta dolar AS.
Hanya saja, tanah yang dijual tersebut sedang bersengketa hukum dengan pihak lain sehingga tanah tersebut tidak bisa dibalik nama. Korban pun meminta uangnya kembali tapi tidak diberi, dan melaporkan Loeana ke polisi November 2010.
Sebelum memulai sidang, Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk sempat menanyakan kondisi kesehatan Loeana.
Melihat kondisi Loeana, Hakim pun meminta pertimbangan kepada dua orang dokter dari RSUP Sanglah, Denpasar, dr Nyoman Ratep sebagai ketua tim dokter dan Lely Setyawati Kurniawan, psikiater RS Sanglah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Lely Setyawati, kondisi nenek ini tidak memungkinkan untuk menjalani sidang karena menderita depresi akibat masalah psiko sosial. Sedangkan Nyoman Ratep menganggap kondisi Loeana sudah membaik dan bisa rawat jalan.
Karena mendengar keterangan yang berbeda dari tim dokter, hakim kemudian meminta pemeriksaan pembanding dari tim dokter independen IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang ini dan meminta terdakwa ke rumah sakit untuk kembali menjalani perawatan.
Sedangkan tim pembela Loeana, Sumardan menyampaikan, kliennya dalam kondisi sakit parah karena mengalami komplikasi, lumpuh, hingga gagal ginjal.
"Klien saya ini lumpuh dan belum lama juga operasi ginjal. Sejak tiga minggu kondisinya begini," kata Sumardan.
Sumardan mengatakan kliennya yang berstatus tahanan di Lapas Kerobokan, karena sakit lalu dirujuk berobat di RSUP Sanglah. Menurut dia, karena kondisinya itu, Nenek Loeana seharusnya tak perlu ditahan.
"Jika dikatakan akan melarikan diri, bagaimana mungkin? Kondisinya lumpuh. Berdiri saja tidak bisa, apalagi lari," ujarnya.
(KR-LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Loeana datang ke pengadilan dengan diantar ambulans karena ia sebenarnya masih dalam kondisi perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah.
Loeana merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai satu juta dolar AS di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Kasus penggelapan ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yakni tahun 2001-2004. Saat itu ia menjual tanah bekas kantor KNPI seluas 7.200 meter persegi kepada Putra Masagung seharga 1 juta dolar AS.
Hanya saja, tanah yang dijual tersebut sedang bersengketa hukum dengan pihak lain sehingga tanah tersebut tidak bisa dibalik nama. Korban pun meminta uangnya kembali tapi tidak diberi, dan melaporkan Loeana ke polisi November 2010.
Sebelum memulai sidang, Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk sempat menanyakan kondisi kesehatan Loeana.
Melihat kondisi Loeana, Hakim pun meminta pertimbangan kepada dua orang dokter dari RSUP Sanglah, Denpasar, dr Nyoman Ratep sebagai ketua tim dokter dan Lely Setyawati Kurniawan, psikiater RS Sanglah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Lely Setyawati, kondisi nenek ini tidak memungkinkan untuk menjalani sidang karena menderita depresi akibat masalah psiko sosial. Sedangkan Nyoman Ratep menganggap kondisi Loeana sudah membaik dan bisa rawat jalan.
Karena mendengar keterangan yang berbeda dari tim dokter, hakim kemudian meminta pemeriksaan pembanding dari tim dokter independen IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang ini dan meminta terdakwa ke rumah sakit untuk kembali menjalani perawatan.
Sedangkan tim pembela Loeana, Sumardan menyampaikan, kliennya dalam kondisi sakit parah karena mengalami komplikasi, lumpuh, hingga gagal ginjal.
"Klien saya ini lumpuh dan belum lama juga operasi ginjal. Sejak tiga minggu kondisinya begini," kata Sumardan.
Sumardan mengatakan kliennya yang berstatus tahanan di Lapas Kerobokan, karena sakit lalu dirujuk berobat di RSUP Sanglah. Menurut dia, karena kondisinya itu, Nenek Loeana seharusnya tak perlu ditahan.
"Jika dikatakan akan melarikan diri, bagaimana mungkin? Kondisinya lumpuh. Berdiri saja tidak bisa, apalagi lari," ujarnya.
(KR-LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012