Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan industri pertambangan yang mengembangkan hilirisasi dengan membangun smelter tidak akan dikenakan kewajiban membayar royalti.

"Kita katakan tidak, hilirisasi intinya merangsang dan memberikan insentif. Selama ini investor khawatir apakah di situ juga kena," ujarnya seusai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.          

Hatta juga menambahkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan membuat peta jalan (road map) untuk 185 perusahaan yang ingin membangun industri pengolahan tersebut.

"Menteri Perindustrian khusus akan membuat roadmap untuk industri hilir. Jadi dipisahkan, pengembangan hulu domain Kementerian ESDM, hilirnya Kementerian Perindustrian," katanya.

Menurut dia, perusahaan pertambangan yang telah membangun infrastruktur pengolahan bahan mineral tidak akan terkena kewajiban untuk melakukan divestasi saham kepada pemerintah.

Hatta juga menegaskan kebijakan bea keluar mineral sebesar 20 persen akan tetap dikenakan, sebelum implementasi UU Minerba yang mewajibkan semua barang tambang harus diolah di dalam negeri mulai 2014.      

"Setelah itu baru hilirisasi, tidak boleh diekspor. Semua harus diproses di dalam. Seberapa besar tahapan prosesnya, ditentukan Kementerian Perindustrian secara bertahap," ujarnya.

(S034)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012