Jakarta (ANTARA Kalbar) - Tersangka kasus dugaan korupsi "driving simulator" R2 dan R4 mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo hari ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).

"Tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dinonaktifkan dan diganti pejabat sementara Brigjen Pol Dr Bambang Usadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wagub Akpol," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.

Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus "driving simulator" tahun anggaran 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia ditetapkan tersangka bersama tiga tersangka lainnya yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, Wakorlantas nonaktif,  ia Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Sukotjo S Bambang  Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia,  diduga menggelembungkan nilai proyek dan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek.

(S035)


Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012