Jakarta (ANTARA Kalbar) - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menyatakan, pemerintah harus tegas menolak perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia bila hal itu diminta Menteri Luar Negeri Hillary Clinton dalam kunjungannya ke Jakarta, pekan ini.
"Besok Menteri Luar Negeri Hillary Clinton dijadwalkan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Banyak yang menduga salah satu pembicaraan terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya Freeport hingga tahun 2041," kata Dr Hikmahanto Juwana dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Dia menyatakan, bila benar dugaan mata agenda ini maka Presiden SBY harus tegas menolak permintaan ataupun tekanan yang dilakukan oleh pemerintah AS.
Hikmahanto menyampaikan tiga alasan utama penolakan perpanjangan kontrak karya tersebut.
Pertama, UU Mineral dan Batubara dalam Pasal 169 ayat (b) mengamanatkan bahwa Kontrak Karya akan tetap dihormati hingga masa berakhirnya. UU Minerba merupakan pengejawantahan kehendak dari Rakyat Indonesia di mana Presiden mempunyai kewajiban memegang teguh sesuai sumpahnya ketika dilantik.
Kedua, Freeport sudah terlalu banyak menikmati kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Freeport hingga saat ini enggan untuk transparan berapa keuntungan yang diperoleh.
Terakhir, bila perpanjangan diluluskan oleh pemerintah atas desakan pemerintah AS berarti AS telah mengadu domba pemerintah RI dengan rakyatnya sendiri. "Saat ini masyarakat Indonesia tidak bisa menerima keberadaan Freeport yang terus menguras kekayaan sumber daya mineral Indonesia," katanya.
(S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Besok Menteri Luar Negeri Hillary Clinton dijadwalkan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Banyak yang menduga salah satu pembicaraan terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya Freeport hingga tahun 2041," kata Dr Hikmahanto Juwana dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Dia menyatakan, bila benar dugaan mata agenda ini maka Presiden SBY harus tegas menolak permintaan ataupun tekanan yang dilakukan oleh pemerintah AS.
Hikmahanto menyampaikan tiga alasan utama penolakan perpanjangan kontrak karya tersebut.
Pertama, UU Mineral dan Batubara dalam Pasal 169 ayat (b) mengamanatkan bahwa Kontrak Karya akan tetap dihormati hingga masa berakhirnya. UU Minerba merupakan pengejawantahan kehendak dari Rakyat Indonesia di mana Presiden mempunyai kewajiban memegang teguh sesuai sumpahnya ketika dilantik.
Kedua, Freeport sudah terlalu banyak menikmati kekayaan yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Freeport hingga saat ini enggan untuk transparan berapa keuntungan yang diperoleh.
Terakhir, bila perpanjangan diluluskan oleh pemerintah atas desakan pemerintah AS berarti AS telah mengadu domba pemerintah RI dengan rakyatnya sendiri. "Saat ini masyarakat Indonesia tidak bisa menerima keberadaan Freeport yang terus menguras kekayaan sumber daya mineral Indonesia," katanya.
(S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012