Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kubu Raya yang telah dinyatakan lulus tahun 2010 namun dibatalkan, masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dari gugatan yang mereka ajukan.

Sementara hasil tes ulang CPNS Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan pada 8 Agustus telah diumumkan pada Selasa (9/10).

Salah seorang peserta tes CPNS Kabupaten Kubu Raya 2010, Wawan di Sungai Raya, Kamis mengatakan, tidak akan pernah merasa terganggu dengan hasil pengumuman tes ulang CPNS Kabupaten Kubu Raya yang telah disampaikan Kemenpan RB melalui BKD Kabupaten Kubu Raya kepada masyarakat.

"Seharusnya Kemenpan RB bersikap bijak dengan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena dari PTUN sendiri sudah mengirimkan surat kepada Kemenpan RB agar pelaksanaan tes ulang CPNS ditunda," katanya.

Ia mengatakan, surat penundaan tes ulang itu bahkan sudah ditempel di papan pengumuman BKD. "Tetapi dari pihak Kemenpan RB dan BKN tidak mau menghargai proses hukum yang sedang berjalan," katanya lagi.

Sementara itu, pengumuman hasil tes ulang CPNS yang disampaikan Selasa (9/10) tersebut masih menimbulkan masalah, diantaranya banyak peserta yang merasa kebingungan dengan penentuan kelulusan yang dilakukan Kemenpan Reformasi dan Birokrasi.

Sejumlah peserta yang melihat pengumuman hasil tes CPNS Kabupaten Kubu Raya di papan pengumuman Pemkab Kubu Raya merasa bingung dengan penentuan kelulusan yang dilakukan oleh Kemenpan RB dan BKN. Karena banyak peserta yang mendapat nilai tinggi akan tetapi tidak dinyatakan lulus.

Meski hasil tes ulang CPNS Kabupaten Kubu Raya telah diumumkan, lanjut Wawan, sebagai penggugat dia dan 235 peserta CPNS Kubu Raya tahun 2010 yang sebelumnya dinyatakan lulus akan tetap menunggu hasil keputusan PTUN Pontianak.

"Jika hasil keputusan PTUN Pontianak memenangkan penggugat, maka yang akan dilakukan adalah mencari dan meminta hak-hak peserta tes CPNS 2010 yang telah dinyatakan lulus," katanya.

Wawan juga berharap kepada peserta tes CPNS Kabupaten Kubu Raya 2010 lalu yang saat ini belum bergabung untuk menggugat keputusan pembatalan hasil tes CPNS 2010 untuk segera bergabung dalam gugatan.

Sehingga, dengan bergabungnya peserta yang saat ini belum bergabung dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selalu ditindas oleh kepentingan sekelompok orang.

"Kemenpan RB seharusnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebaliknya malah melakukan tes ulang CPNS," katanya.

(pso-171)



 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012