Yogyakarta (ANTARA Kalbar) - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengharapkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan amanat dari UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dapat mendorong pembangunan rumah susun.
"Kami berharap RPP dapat mendorong pembangunan rusun karena investasinya cukup besar," kata Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, dalam siaran pers Kemenpera yang diterima di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Pangihutan Marpaung, RPP untuk mendorong pembangunan rusun tersebut jangan dicemaskan akan terjadi "overheating" karena kebutuhan perumahan sangat tinggi terutama di kota-kota besar di Indonesia.
Ia juga menuturkan, substansi yang terdapat dalam RPP terkait rusun tersebut akan mewajibkan para pengembang untuk membangun rumah susun umum 20 persen dari luas lantai.
Selain itu, ujar dia, UU No 20/2011 itu juga mengamanatkan tidak diperkenankan menjual gambar.
"Waktu itu ramai diperbincangkan dan menjadi polemik di DPR, tapi UU ini juga memperbolehkan untuk menjual gambar dengan sejumlah syarat tertentu, ada kepastian sertifikat tanah, tata ruang, perizinan sudah ada. Padahal faktanya di lapangan tidak seperti itu," katanya.
Dengan adanya sejumlah peraturan yang dimaksud, menurut Pangihutan Marpaung, pemerintah pada intinya tidak ingin menghambat pembangunan rusun.
Ia mengemukakan, penyusunan RPP tersebut diharapkan dapat segera selesai agat tidak melebihi target penyusunan yaitu satu tahun setelah diundangkannya UU No 20/2011 pada bulan November 2011.
(M040)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kami berharap RPP dapat mendorong pembangunan rusun karena investasinya cukup besar," kata Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, dalam siaran pers Kemenpera yang diterima di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Pangihutan Marpaung, RPP untuk mendorong pembangunan rusun tersebut jangan dicemaskan akan terjadi "overheating" karena kebutuhan perumahan sangat tinggi terutama di kota-kota besar di Indonesia.
Ia juga menuturkan, substansi yang terdapat dalam RPP terkait rusun tersebut akan mewajibkan para pengembang untuk membangun rumah susun umum 20 persen dari luas lantai.
Selain itu, ujar dia, UU No 20/2011 itu juga mengamanatkan tidak diperkenankan menjual gambar.
"Waktu itu ramai diperbincangkan dan menjadi polemik di DPR, tapi UU ini juga memperbolehkan untuk menjual gambar dengan sejumlah syarat tertentu, ada kepastian sertifikat tanah, tata ruang, perizinan sudah ada. Padahal faktanya di lapangan tidak seperti itu," katanya.
Dengan adanya sejumlah peraturan yang dimaksud, menurut Pangihutan Marpaung, pemerintah pada intinya tidak ingin menghambat pembangunan rusun.
Ia mengemukakan, penyusunan RPP tersebut diharapkan dapat segera selesai agat tidak melebihi target penyusunan yaitu satu tahun setelah diundangkannya UU No 20/2011 pada bulan November 2011.
(M040)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012