Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan rumah susun RSUD AM Djoen dan Gedung Diklat BKPSDM untuk pasien COVID-19 yang membutuhkan fasilitas isolasi mandiri.
"Kita telah melakukan peninjauan langsung ke dua gedung tersebut. Langkah ini sebagai antisipasi jika ruang isolasi mandiri RSUD rujukan yang ada tidak mampu lagi menampung pasien COVID-19 yang terus bertambah," kata Penjabat Sementara Bupati Sintang Florentinus Anum selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 saat dihubungi di Sintang, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa Ruang Isolasi Mandiri (RIM) RSUD AM Djoen Sintang memiliki 71 tempat tidur dan 57 di antaranya sudah dipakai sehingga tinggal tersisa 14 tempat tidur.
"Daya tampung RIM rujukan tinggal 14 tempat tidur lagi, maka langkah cepat dilakukan untuk menyiapkan rumah susun RSUD AM Djoen sebagai alternatif pertama jika RIM terisi semua dan Gedung Diklat BKPSDM alternatif ke dua," katanya.
Menurut dia, rumah susun RSUD AM Djoen terdiri atas tiga tingkat serta dilengkapi dengan 80 tempat tidur pasien. Penyiapan perlengkapan pendukung pelayanan medis lain di rumah susun itu akan dilakukan dalam dua hingga tiga hari ke depan.
"Sedangkan untuk Gedung Diklat BKPSDM dengan kapasitas 30 tempat tidur akan kita jadikan alternatif kedua jika rusun dipenuhi pasien COVID-19," katanya.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sintang menyiapkan tambahan fasilitas isolasi pasien guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya penambahan jumlah pasien seiring dengan peningkatan aktivitas warga.
"Mari kita berdoa supaya itu jangan terjadi. Saya tidak pernah bosan untuk mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin yakni menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan,” kata Florentinus.
"Satgas akan tegas ke depannya untuk menangani hulu dari penyebaran virus ini. Saya berharap tidak ada klaster baru penularan virus ini. Kita akan masif melakukan rapid test, pemeriksaan swab, dan menegakkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Harisinto Linoh menjelaskan bahwa saat ini ada 57 kasus COVID-19.
"Semua pasien dari klaster umum. Sebagian besar dengan gejala yang minimal, dengan gejala batuk-pilek dan kehilangan penciuman," katanya.
Pemkab Sintang siapkan rumah susun dan gedung diklat untuk pasien COVID-19
Kamis, 15 Oktober 2020 15:35 WIB